Rukun haji menjadi salah satu hal penting untuk kamu ketahui sebelum menunaikan ibadah haji. Sebab kalau ada rukun haji yang tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tidak sah. Nah, di sini aku akan menjelaskan tentang pengertian haji, hukum haji, syarat, rukun dan wajib haji serta perbedaan haji dan umroh. Yuk, langsung saja simak selengkapnya di bawah ini! Supaya apa yang dijelaskan bisa kamu terapkan dengan baik.


Pengertian Haji


Ibadah haji adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Ka’bah, sa’i dan tahallul demi memenuhi panggilan Allah swt serta mengharapkan ridho-Nya. Dan pelaksanaaan ibadah haji ini hanya pada bulan haji saja. Tepatnya pada bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijjah. Tanggal 9, 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.


Hukum Haji


Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Apabila kamu melaksanakan haji untuk kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunat. Tapi, bagi kamu yang sudah bernadzar haji, hukum hajinya itu menjadi wajib. Sebab kamu sudah melakukan nadzar. Jadi, intinya adalah mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang sudah memenuhi syarat.


Syarat Haji


Syarat haji adalah segala hal yang harus dipenuhi seseorang. Nah, apabila ada syarat yang tidak dipenuhi, maka gugurlah kewajiban melaksanakan haji baginya. Berikut ini aku akan kasih gambaran poin mengenai syarat haji yang perlu kamu perhatikan dengan baik. Supaya ibadah haji kamu tidak menjadi sia-sia atau gugur. Yuk, langsung simak di bawah ini!



1. Beragama Islam


Syarat haji yang pertama yaitu sangat diwajibkan beragama islam. Kalau ada orang yang non islam (bukan agama islam) ingin menunaikan ibadah haji, itu juga bisa saja. Asalkan orang tersebut mau bersyahadat terlebih dahulu. Lalu melakukan kewajibannya seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Jadi, intinya orang tersebut harus mau masuk islam terlebih dahulu.


2. Berakal


Syarat haji yang kedua yaitu berakal. Maksud berakal di sini yaitu tidak gila. Apabila ada orang yang tidak berakal, maka ia tidak bisa menunaikan ibadah haji. Sebab ibadah haji hanya boleh dilakukan oleh orang yang waras. Jadi, intinya tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak waras. Meskipun orang waras tersebut berasal dari keluarga yang mampu.


3. Baligh


Syarat haji yang ketiga yaitu baligh. Baligh adalah usia seseorang yang sudah masuk pada tahap dewasa sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Baligh pada anak laki-laki akan ditandai dengan mimpi basah. Sedangkan anak perempuan akan ditandai dengan menstruasi atau haid. Jadi, buat anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji sampai ia menginjak usia dewasa atau baligh.


4. Merdeka


Syarat haji yang keempat yaitu merdeka. Maksud merdeka di sini yaitu bukan hamba sahaya. Karena haji adalah ibadah yang memerlukan waktu yang lama, perjalannya jauh dan lain-lain. Hal ini akan mengakibatkan terbengkalailah hak-hak majikan yang berkaitan dengan si hamba. Maka dari itu, haji tidak wajib baginya.


5. Istita’ah


Syarat haji kelima yaitu istita’ah. Maksud istita’ah adalah seseorang yang mampu melaksanakan ibadah haji dilihat dari segi:


1. Segi Jasmani

Maksud jasmani di sini yaitu tubuh atau badan. Jadi badan harus sehat, kuat dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.


2. Segi Rohani

Rohani itu berkaitan dengan roh. Nah, rohani di sini terbagi menjadi dua yaitu:

  • Harus mengetahui dan memahami manasik haji.
  • Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

3. Segi Ekonomi

Ekonomi adalah pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan lainnya yang berharga. Maksud ekonomi di sini ada tiga, yaitu:

  • Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha atau harta yang halal.
  • Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya.
  • Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.


4. Segi Keamanan

Keamanan adalah keadaan yang tentram atau aman. Maksud keamanan di sini ada tiga, yaitu:

  • Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
  • Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
  • Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan atau tidak mengalami pencekalan.


Rukun haji


Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan saat melakukan ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Kalau rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah hajinya tidak akan sah. Berikut ini aku akan beri tahu mengenai rukun haji beserta penjelasannya yang perlu kamu perhatikan dengan baik. Supaya ibadah haji kamu mabrur. Yuk, langsung simak di bawah ini!


1. Ihram (niat)


Ihram yaitu niat berhaji dari Miqat. Kamu diwajibkan membaca niat haji terlebih dahulu. Selanjutnya, kamu harus mandi wajib, melaksanakan shalat sunnah dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram. Pakaian ihram untuk laki-laki berupa dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satunya diselendangkan. Sedangkan untuk perempuan harus memakai pakian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan (pergelangan tangan sampai ujung jari). Jadi, intinya ihram itu niat masuk ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Hal-hal yang dilarang seperti mencukur rambut, kuku dan lain-lain. Kalau kamu sudah mengucapkan niat ihram haji berarti sudah mulai melaksanakan haji.


2. Wukuf di Arafah


Wukuf memiliki arti berhenti. Sedangkan Arafah adalah nama sebuah gunung. Jadi, maksud wukuf di Arafah yaitu berhenti di Padang Arafah. Waktu pelaksanaan wukuf di Arafah ini mulai dari dzuhur sekitar pukul 12 siang tanggal 9 sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika kamu sedang menuju ke Padang Arafah usahakan sambil membaca talbiyah, tahlil, takbir dan bisa juga shalawatan yang terpenting membaca doa sesuai sunnah Rasulullah saw. Dan selama melaksanakan wukuf tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil. Maka dari itu, perempuan yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf.


3. Tawaf Ifadah


Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Tawaf ini dimulai dari Hajar Aswad sampai berakhir di Hajar Aswad lagi. Syarat sah tawaf, yaitu harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berada di dalam Masjidil Haram dan masih banyak lagi. Sedangkan sunnah tawaf, yaitu harus memegang Hajar Aswad, membaca doa mat’sur, harus berjalan cepat, melakukan idhthiba bagi laki-laki, mendekat pada Ka’bah bagi laki-laki, berjalan kaki bagi yang mampu dan mengusap rukun Yamani. Kemudian, tawaf juga mempunyai lima macam, yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, tawaf wada dan tawaf nazar.


4. Sa’i


Sa’i memiliki arti berjalan atau berusaha. Jadi, sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke Marwah sebanyak tujuh kali putaran. Hukum sa’i menurut Imam Hanafi yaitu wajib. Syarat sa’i harus didahului dengan tawaf, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah, menyempurnakan tujuh kali perjalanan dan dilaksanakan di tempat sa’i. Perlu kamu ketahui, bahwa sa’i juga mempunyai ketentuan, seperti tidak dipersyaratkan harus suci dari hadas besar maupun kecil, sa’i dikerjakan setelah tawaf ifadhah dan tawaf umrah. Dan kalau kamu sudah melaksanakan haji ifrad dan qiran tidak perlu melakukan sa’i lagi ketika melakukan tawaf ifadhah serta tidak ada sa’i sunat.


5. Tahallul


Tahallul yaitu mencukur rambut kepala. Di sini bagi laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya alias botak, sedangkan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Tahallul haji terdiri dari dua macam, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani. Tahalull awal adalah keadaan seseorang melakukan dua di antara kegiatan. Pertama melontar jumroh Aqabah kemudian memotong rambut. Dan kedua tawaf ifadhah serta sa’i, yaitu memotong atau mencukur rambut. Sedangkan tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jamaah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar jumroh, memotong rambut dan tawaf ifadhah.


6. Tertib


Tertib adalah rukun haji yang terakhirnya. Maksud tertib di sini harus dilaksanakan secara berurutan, tidak boleh acak. Jadi, intinya harus mulai dari niat, wukuf, tawaf, sa’i dan tahallul. Tidak bisa melakukan tahallul dulu baru sa’i atau setelah wukuf langsung tahallul.


Wajib Haji

Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Kalau salah satu amalan tersebut tidak dikerjakan ibadahnya akan tetap sah tapi harus membayar dam. Namun, kalau ada orang yang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan tersebut tanpa adanya uzur syar’i jatuhnya akan berdosa. Nah, berikut ini wajib haji yang perlu kamu perhatikan dengan baik. Yuk, langsung simak di bawah ini!

  • Ihram yaitu niat berhaji dari Miqat;
  • Mabit di Muzdalifah;
  • Mabit di Mina;
  • Melontar Jamrah Ula, Wusta dan Aqabah dan
  • Tawaf wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).


Perbedaan Haji dan Umroh

Perbedaan pertama dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib sedangkan rukun umroh sunnah. Namun, hal mengenai hukum umroh masih diperdebatkan. Perbedaan kedua dilihat dari rukunnya. Rukun haji ada enam, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Sedangkan rukun umroh ada lima, yaitu ihram, tawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Perbedaan ketiga dilihat dari waktu pelaksanaannya. Jadi waktu pelaksanaan haji itu sangat terbatas, yaitu bulan Syawal sampai Dzulhijjah. Sementara, ibadah umroh waktunya bebas alias bisa dilakukan kapan saja. Sebab tidak memiliki batasan waktu. Perbedaan keempat dilihat dari kewajibannya. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat, menginap di Muzdalifah dan Mina, Tawaf Wada dan melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umroh ada dua, yaitu niat dari Miqat dan menjauhi larangan ihram. Demikianlah penjelasan dari aku tentang rukun haji. Semoga ibadah haji kamu berjalan dengan baik tanpa ada rukun haji yang terlewatkan dan semoga penjelasannya bermanfaat.